Sebagaimana kita ketahui,
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (selanjutnya
disebut UU Cipta Kerja) pada tanggal 2 November 2020 di Jakarta. Undang-Undang
ini terdiri dari 15 bab dan 186 pasal dan berjumlah 1187 halaman (terdiri pasal
dan penjelasan pasal). Tujuan dibentuknya undang-undang cipta kerja adalah :
Dalam
Undang-Undang Cipta Kerja ada beberapa ketentuan pasal tentang perpajakan yang
diubah. Perubahan ketentuan tersebut masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha
pada bagian Ketujuh. Dalam artikel ini khusus membahas pasal 111
yang memuat perubahan sebagian pasal pada UU No. 36 tahun 2008 (selanjutnya
disebut UU Pajak Penghasilan).
Pasal 2 ayat 3 menurut UU Cipta
Kerja : Subjek
pajak dalam negeri adalah Warga Negara Indonesia ( WNI ) atau Warga
Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia, berada
di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berada di Indonesia
dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat tinggal di Indonesia.
Pasal 2 ayat 3 menurut UU Pajak
Penghasilan: Subjek
pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia, ...............
Pasal 2 ayat 4 menurut UU Cipta Kerja: Subjek pajak luar negeri selain orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia adalah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, harus memenuhi persyaratan
Sedangkan untuk badan adalah yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau dapat menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia
Pasal 2 ayat 4 menurut UU Pajak
Penghasilan: Subjek
pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sedangkan
untuk badan adalah yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia dan dapat
menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan
melalui BUT di Indonesia.
Pasal 2 ayat 5 menurut UU Cipta
Kerja : BUT
adalah bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi dan badan sebagaimana
dimaksud ayat 4 UU Pajak Penghasilan Yang Direvisi
Pasal 2 ayat 5 menurut UU Pajak
Penghasilan: BUT
adalah bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi dan badan sebagaimana
dimaksud ayat 4 UU Pajak Penghasilan.
Pasal 4 ayat 1 huruf (g) menurut
UU Cipta Kerja: Yang menjadi objek pajak adalah dividen
dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen perusahaan asuransi kepada
pemegang polis.
Pasal 4 ayat 1 huruf (g) menurut
UU Pajak Penghasilan: Yang
menjadi objek pajak adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk
dividen perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi.
Dalam UU Cipta Kerja ada penambahan
beberapa ayat di pasal 4:
a.
Warga
Negara Asing (WNA) yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikecualikan
dari ketentuan pada ayat 1 UU Pajak Penghasilan. WNA tersebut hanya dikenai
pajak atas penghasilan yang diterima dari Indonesia dengan syarat memiliki
keahlian tertentu dan berlaku 4 tahun pajak dihitung sejak menjadi subjek pajak
dalam negeri (ayat 1a).
b.
Termasuk
pengertian penghasilan yang diterima dari Indonesia adalah penghasilan yang
diterima WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan di Indonesia
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia (ayat 1b).
c.
Ketentuan
(ayat 1a) tidak berlaku apabila WNA memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak
berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau
yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat WNA memperoleh
penghasilan dari luar Indonesia (ayat 1c) .
d.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu dan tata cara pengenaan pajak
penghasilan WNA sebagaimana dimaksud (ayat 1a) akan diatur dengan Peraturan
Mnteri Keuangan.
Pasal 4 ayat 3 huruf e menurut
UU Cipta Kerja: Pembayaran
asuransi kepada tertanggung karena kecelakaan, sakit, meninggal dan pembayaran
asuransi beasiswa.
Pasal 4 ayat 3 huruf e menurut
UU Pajak Penghasilan: Pembayaran
asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan,
jiwa, dwiguna dan beasiswa.
Pasal 4 ayat 3 huruf f menurut
UU Cipta Kerja: Dividen
diatur dengan ketentuan:
1. Dividen yang berasal dari dalam
negeri yang diterima/diperoleh:
a)
Wajib
pajak orang pribadi sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia
dalam jangka waktu tertentu dan/atau
b)
Badan
di dalam negeri.
2.
Dividen
yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di
luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan atau wajib pajak
pribadi di dalam negeri sepanjang diinvestasikan untuk mendukung kegiatan usaha
lainnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat :
a)
Dividen
dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba
setelah pajak atau
b)
Dividen
yang berasal dari badan usaha di luar negeri, yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia dengan ketentuan
Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP atas dividen tersebut sehubungan pasal 18
ayat 2 UU Pajak Penghasilan.
3.
Dividen
yang berasal dari luar negeri merupakan:
a)
Dividen
yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya
diperdagangkan atau
b)
Tidak
diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
4.
Dividen
sebagaimana dimaksud angka 2 dan angka 3 huruf b) diinvestasikan di Indonesia
kurang dari 30% dari laba setelah pajak berlaku ketentuan:
a)
Dividen
dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tidak dikenai pajak
penghasilan.
b)
Atas
selisih 30% dari laba setelah pajak dikurangi dividen dan/atau penghasilan
setelah pajak yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan.
c)
Atas
sisa laba setelah pajak dikurangi dividen dan/atau penghasilan setelah pajak
sebagaimana dimaksud huruf a) dan selisih sebagaimana dimaksud huruf b) tidak
dikenai pajak penghasilan.
5.
Dividen
sebagaimana dimaksud angka 2 dan angka 3 huruf b) diinvestasikan di Indonesia
lebih dari 30 % dari laba setelah pajak berlaku ketentuan:
a)
Dividen
dan penghasilan setelah pajak tidak dikenakan pajak penghasilan dan
b)
Atas
sisa laba setelah pajak dikurangi dividen dan/atau penghasilan setelah pajak
yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud huruf a) tidak dikenakan pajak
penghasilan.
6.
Dividen
yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan
di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Dirjen Pajak menerbitkan SKP
atas dividen tersebut sehubungan penerapan Pasal 18 ayat 2 UU Pajak Penghasilan,
dividen tersebut dikenakan pajak penghasilan.
7. Atas penghasilan luar negeri
tidak melalui BUT yang diterima wajib pajak badan atau orang pribadi di dalam negeri, yang
diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu tidak dikenakan pajak
penghasilan apabila memenuhi ketentuan:
a)
Penghasilan
berasal dari usaha aktif di luar negeri dan
b)
Bukan
merupakan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.
8.
Perlakuan
pajak penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan yang dimaksud angka 2) dan angka 7) adalah:
a)
Tidak
dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan terutang
b)
Tidak
dapat dibebankan sebagai biaya /pengurang penghasilan dan/atau
c)
Tidak
dapat melakukan pengembalian kelebihan pajak.
9.
Apabila
wajib pajak tidak menginvestasikan penghasilan di Indonesia dalam jangka waktu
tertentu yang dimaksud angka 2) dan angka 7), berlaku ketentuan:
a)
Penghasilan
luar negeri tersebut adalah penghasilan pada tahun pajak diperoleh.
b)
Pajak
penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri merupakan kredit
pajak sebagaimana dimaksud pasal 24 UU Pajak Penghasilan.
10. Ketentuan lebih lanjut diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai:
a)
Kriteria,
tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi yang dimaksud pada angka 1,
angka 2 dan angka 7
b)
Pengecualian
pengenaan pajak penghasilan yang dimaksud angka 1, angka 2, dan angka 7
c)
Perubahan
batasan dividen yang diinvestasikan yang dimaksud angka 4 dan angka 5
Pasal 4 ayat 3 huruf f menurut
UU Pajak Penghasilan: Dividen/bagian
laba yang diterima Perseroan Terbatas (wajib pajak dalam negeri), koperasi, BUMN
atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
1.
Dividen
berasal dari cadangan laba ditahan dan
2.
Bagi
perseroan Terbatas, BUMN, BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor.
Pasal 4 ayat 3 huruf i menurut
UU Cipta Kerja: Bagian
laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi,
termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Pasal 4 ayat 3 huruf i menurut
UU Pajak Penghasilan: Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham,.........
Dalam UU Cipta Kerja ada
penambahan huruf o dan huruf p pada pasal 4 ayat 3 yang berisi:
o.
Dana
Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan
dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu,
diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
p.
Sisa
lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang
terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam
bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama
4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana
abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
Dalam UU Cipta Kerja, disisipkan ayat 1 b) pada pasal 26 yang berisi: Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat 1 huruf b UU Pajak Penghasilan, dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penulis : Cunyah Tantan & Lay Thiam Siong.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan
http://id.wikipedia.org/wiki/undang-undang _cipta_kerja
Artikel ini juga dimuat di Blog Kompasiana:
Profil Singkat Penulis
Untuk pertanyaan dan informasi lebih
lanjut silahkan kunjungi http://conviar.com