Apa Saja Ketentuan Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diubah Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ?
28 Nov, 2020 • 324 View

Apa Saja Ketentuan Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diubah Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ?

Sebagaimana kita ketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) pada tanggal 2 November 2020 di Jakarta. Undang-Undang ini terdiri dari 15 bab dan 186 pasal dan berjumlah 1187 halaman (terdiri pasal dan penjelasan pasal). Tujuan dibentuknya undang-undang cipta kerja adalah :

  1. Memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha kecil mikro serta industri nasional untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memperhatikan keseimbangan serta kemajuan ekonomi antar daerah.
  2. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
  3. Melakukan penyesuaian aturan yang berkaitan dengan keberpihakan penguatan dan perlindungan koperasi, usaha kecil mikro serta industri nasional.
  4. Melakukan penyesuaian aturan yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan iklim investasi, proyek strategis nasional namun tetap memperhatikan kepentingan nasional yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila.

            Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ada beberapa ketentuan pasal tentang perpajakan yang diubah. Perubahan ketentuan tersebut masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha pada bagian Ketujuh. Dalam artikel ini khusus membahas pasal 111 yang memuat perubahan sebagian pasal pada UU No. 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut UU Pajak Penghasilan).

Pasal 2 ayat 3 menurut UU Cipta Kerja : Subjek pajak dalam negeri adalah Warga Negara Indonesia ( WNI ) atau Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat tinggal di Indonesia.

Pasal 2 ayat 3 menurut UU Pajak Penghasilan: Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, ...............

 

Pasal 2 ayat 4 menurut UU Cipta Kerja: Subjek pajak luar negeri selain orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia adalah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, harus memenuhi persyaratan

  • Tempat tinggal
  • Pusat kegiatan utama
  • Tempat menjalankan kebiasaan
  • Status subjek pajak dan/atau persyaratan lainnya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

     Sedangkan untuk badan adalah yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau dapat menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia 

Pasal 2 ayat 4 menurut UU Pajak Penghasilan: Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sedangkan untuk badan adalah yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia dan dapat menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Pasal 2 ayat 5 menurut UU Cipta Kerja : BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud ayat 4 UU Pajak Penghasilan Yang Direvisi

Pasal 2 ayat 5 menurut UU Pajak Penghasilan: BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud ayat 4 UU Pajak Penghasilan.

 

Pasal 4 ayat 1 huruf (g) menurut UU Cipta Kerja:  Yang menjadi objek pajak adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Pasal 4 ayat 1 huruf (g) menurut UU Pajak Penghasilan: Yang menjadi objek pajak adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Dalam UU Cipta Kerja ada penambahan beberapa ayat di pasal 4:

a.    Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikecualikan dari ketentuan pada ayat 1 UU Pajak Penghasilan. WNA tersebut hanya dikenai pajak atas penghasilan yang diterima dari Indonesia dengan syarat memiliki keahlian tertentu dan berlaku 4 tahun pajak dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri (ayat 1a).

b.    Termasuk pengertian penghasilan yang diterima dari Indonesia adalah penghasilan yang diterima WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia (ayat 1b).

c.    Ketentuan (ayat 1a) tidak berlaku apabila WNA memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia (ayat 1c) .

d.    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu dan tata cara pengenaan pajak penghasilan WNA sebagaimana dimaksud (ayat 1a) akan diatur dengan Peraturan Mnteri Keuangan.

Pasal 4 ayat 3 huruf e menurut UU Cipta Kerja: Pembayaran asuransi kepada tertanggung karena kecelakaan, sakit, meninggal dan pembayaran asuransi beasiswa.

Pasal 4 ayat 3 huruf e menurut UU Pajak Penghasilan: Pembayaran asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa.

 

Pasal 4 ayat 3 huruf f menurut UU Cipta Kerja: Dividen diatur dengan ketentuan:

1.    Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima/diperoleh:

a)    Wajib pajak orang pribadi sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau 

b)    Badan di dalam negeri.

2.    Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi di dalam negeri sepanjang diinvestasikan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat :

a)    Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau

b)    Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri, yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia dengan ketentuan Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP atas dividen tersebut sehubungan pasal 18 ayat 2 UU Pajak Penghasilan.

3.    Dividen yang berasal dari luar negeri merupakan:

a)    Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan atau

b)    Tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

4.    Dividen sebagaimana dimaksud angka 2 dan angka 3 huruf b) diinvestasikan di Indonesia kurang dari 30% dari laba setelah pajak berlaku ketentuan:

a)    Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tidak dikenai pajak penghasilan.

b)    Atas selisih 30% dari laba setelah pajak dikurangi dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan.

c)    Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dividen dan/atau penghasilan setelah pajak sebagaimana dimaksud huruf a) dan selisih sebagaimana dimaksud huruf b) tidak dikenai pajak penghasilan.

5.    Dividen sebagaimana dimaksud angka 2 dan angka 3 huruf b) diinvestasikan di Indonesia lebih dari 30 % dari laba setelah pajak berlaku ketentuan:

a)    Dividen dan penghasilan setelah pajak tidak dikenakan pajak penghasilan dan

b)    Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud huruf a) tidak dikenakan pajak penghasilan.

6.    Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Dirjen Pajak menerbitkan SKP atas dividen tersebut sehubungan penerapan Pasal 18 ayat 2 UU Pajak Penghasilan, dividen tersebut dikenakan pajak penghasilan.

7.    Atas penghasilan luar negeri tidak melalui BUT yang diterima wajib pajak badan atau orang pribadi di dalam negeri, yang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu tidak dikenakan pajak penghasilan apabila memenuhi ketentuan:

a)    Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri dan

b)    Bukan merupakan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

8.    Perlakuan pajak penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dimaksud angka 2) dan angka 7) adalah:

a)    Tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan terutang

b)    Tidak dapat dibebankan sebagai biaya /pengurang penghasilan dan/atau

c)    Tidak dapat melakukan pengembalian kelebihan pajak.

9.    Apabila wajib pajak tidak menginvestasikan penghasilan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang dimaksud angka 2) dan angka 7), berlaku ketentuan:

a)    Penghasilan luar negeri tersebut adalah penghasilan pada tahun pajak diperoleh.

b)    Pajak penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud pasal 24 UU Pajak Penghasilan.

10.  Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai:

a)    Kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi yang dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 7

b)    Pengecualian pengenaan pajak penghasilan yang dimaksud angka 1, angka 2, dan angka 7

c)    Perubahan batasan dividen yang diinvestasikan yang dimaksud angka 4 dan angka 5

Pasal 4 ayat 3 huruf f menurut UU Pajak Penghasilan: Dividen/bagian laba yang diterima Perseroan Terbatas (wajib pajak dalam negeri), koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat:

1.    Dividen berasal dari cadangan laba ditahan dan

2.    Bagi perseroan Terbatas, BUMN, BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor.

 

Pasal 4 ayat 3 huruf i menurut UU Cipta Kerja: Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Pasal 4 ayat 3 huruf i menurut UU Pajak Penghasilan: Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham,.........

Dalam UU Cipta Kerja ada penambahan huruf o dan huruf p pada pasal 4 ayat 3 yang berisi:

o.    Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

p.    Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam UU Cipta Kerja, disisipkan ayat 1 b) pada pasal 26 yang berisi: Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat 1 huruf b UU Pajak Penghasilan, dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penulis : Cunyah Tantan & Lay Thiam Siong.

tantan@conviar.com


Sumber :

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

http://id.wikipedia.org/wiki/undang-undang _cipta_kerja


Artikel ini juga dimuat di Blog Kompasiana:

https://www.kompasiana.com/trustconsultant18/5fc65af6d541df2ec12119a2/apa-saja-ketentuan-dalam-undang-undang-pajak-penghasilan-yang-diubah-dengan-undang-undang-cipta-kerja

Profil Singkat Penulis

  1. Cunyah Tantan lahir di Jakarta 20 September 1977. Merupakan lulusan Universitas Tarumanagara jurusan S1 Akuntansi. Pernah mengikuti kursus Brevet A & B yang diadakan Ikatan Akuntan Indonesia. Saat ini tengah mengikuti ujian sertifikasi untuk konsultan pajak tingkat A yang diadakan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak. Penulis bergabung dengan Trust Consultant sejak 2018. Pada bulan September 2020 Trust Consultant berubah menjadi Conviar Consulting Group sebagai hasil merger dari beberapa divisi jasa konsultan.
  2. Lay Thiam Siong lahir di Jakarta 28 Desember 1977. Merupakan lulusan Universitas Tarumanagara jurusan S1 Akuntansi. Pernah mengikuti kursus brevet A, B dan C yang diadakan Ikatan Akuntan Indonesia. Saat ini tengah mengikuti ujian sertifikasi untuk konsultan pajak tingkat B yang diadakan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak. Penulis bergabung dengan Trust Consultant sejak 2018 dan saat ini bergabung di Conviar Consulting Group.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut silahkan kunjungi http://conviar.com